Kuasa Hukum Honorer Nakes Diduga Terlibat Narkoba Bakal Temui DPR
Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Kasus yang menimpa honorer tenaga kesehatan (nakes) ini pun mendapat simpati masyarakat. Setelah sebelumnya puluhan massa dari Aliansi Untuk Keadilan menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan Debi, kini Gelora Rakyat Akan Keadilan (GRAK) juga memberikan dukungan serupa. Baca juga: Tinggalkan Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Kini Resmi Jadi Pengacara H. Faisal
Ketua GRAK, Dini Aria Ismail mengatakan, terdakwa Debi Destiana yang berprofesi sebagai honorer tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit pemerintah merupakan korban oknum aparat penegak hukum yang semena-mena.
"Pada prinsipnya GRAK sependapat bahwa siapa saja pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum seberat-beratnya. Namun apabila menurut pandangan hakim, bahwa setiap terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah bersalah maka untuk apa adanya lembaga peradilan," ujar Dini, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memperhatikan keadilan, karena keadilan tersebut termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan.
"Penerapan hukum tidak hanya pada aturan-aturan hukum sebagai dasar memutuskan suatu perkara, akan tetapi harus juga didasarkan dengan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," jelasnya.
Diketahui, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Paul Marpaung, menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
Ketua GRAK, Dini Aria Ismail mengatakan, terdakwa Debi Destiana yang berprofesi sebagai honorer tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit pemerintah merupakan korban oknum aparat penegak hukum yang semena-mena.
"Pada prinsipnya GRAK sependapat bahwa siapa saja pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum seberat-beratnya. Namun apabila menurut pandangan hakim, bahwa setiap terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah bersalah maka untuk apa adanya lembaga peradilan," ujar Dini, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memperhatikan keadilan, karena keadilan tersebut termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan.
"Penerapan hukum tidak hanya pada aturan-aturan hukum sebagai dasar memutuskan suatu perkara, akan tetapi harus juga didasarkan dengan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," jelasnya.
Diketahui, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Paul Marpaung, menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
Lihat Juga :