Putra Kiai Jombang Jadi Buron Kasus Pencabulan, Polda Jatim Segera Jemput Paksa
Sabtu, 15 Januari 2022 - 06:57 WIB
loading...
A
A
A
Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA, namun tersangka tidak datang dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan.
Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2022) penyidik sempat mendatangi kediaman MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang, namun kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat. Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap tersangka MSA, dan mengancam akan melakukan upaya penjemputan paksa.
Baca juga: Kisah Syekh Maulana Malik Ibrahim, Memiliki Karomah Turunkan Hujan dan Disegani Raja Majapahit
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis di pesantrennya. Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, namun polisi belum juga bisa menangkap MSA, karena ada upaya penghadangan di pondok pesantrennya.
Kemudian MSA menggugat Kapolda Jatim, melalui sidangh pra peradilan. MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSA mengajukan pra peradilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta, serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2022) penyidik sempat mendatangi kediaman MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang, namun kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat. Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap tersangka MSA, dan mengancam akan melakukan upaya penjemputan paksa.
Baca juga: Kisah Syekh Maulana Malik Ibrahim, Memiliki Karomah Turunkan Hujan dan Disegani Raja Majapahit
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis di pesantrennya. Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, namun polisi belum juga bisa menangkap MSA, karena ada upaya penghadangan di pondok pesantrennya.
Kemudian MSA menggugat Kapolda Jatim, melalui sidangh pra peradilan. MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSA mengajukan pra peradilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta, serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
(eyt)
Lihat Juga :