Kantongi Izin Bupati, Polisi Tetap Hentikan Konser Ndarboy Genk di Ngawi
Sabtu, 15 Januari 2022 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Puncaknya, satu jam menjelang Ndarboy Genk naik ke atas panggung, kabar penghentian diterima oleh manajemen dari pihak Polres Ngawi. Konser musik yang kabarnya juga didatangi oleh Bupati Ngawi ini akhirnya batal.
Baca juga: Hadirkan Wanita Seksi Berseragam SMA, Karaoke Rimba Raya Minta Maaf
Menanggapi hal ini, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winata mengatakan, tindakan yang dilakukan bukan pembubaran, namun acaranya dihentikan. "Tolong ya rubah istilahnya, bukan pembubaran namun penghentian. Alasanya tidak mengantongi izin dari Polda Jatim, karena melibatkan artis dari luar Jatim," tegas Wayan melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Terkait adanya kehadiran Bupati Ngawi dalam konser musik tersebut, I Wayang menegaskan tidak mendapati Bupati Ngawi di area konser musik itu. "Kita tidak menemui ada Bupati Ngawi, pada saat masuk (lokasi konser)," sanggah I Wayan.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Dina Kesehatan Kabupaten Ngawi, saat ini Kabupaten Ngawi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, yang artinya kegiatan konser musik secara terbatas bisa dilakukan.
Baca juga: Hadirkan Wanita Seksi Berseragam SMA, Karaoke Rimba Raya Minta Maaf
Menanggapi hal ini, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winata mengatakan, tindakan yang dilakukan bukan pembubaran, namun acaranya dihentikan. "Tolong ya rubah istilahnya, bukan pembubaran namun penghentian. Alasanya tidak mengantongi izin dari Polda Jatim, karena melibatkan artis dari luar Jatim," tegas Wayan melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Terkait adanya kehadiran Bupati Ngawi dalam konser musik tersebut, I Wayang menegaskan tidak mendapati Bupati Ngawi di area konser musik itu. "Kita tidak menemui ada Bupati Ngawi, pada saat masuk (lokasi konser)," sanggah I Wayan.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Dina Kesehatan Kabupaten Ngawi, saat ini Kabupaten Ngawi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, yang artinya kegiatan konser musik secara terbatas bisa dilakukan.
(eyt)
Lihat Juga :