Koboi Jalanan yang Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi
loading...
A
A
A
BATU - Koboi jalanan yang mengacungkan senjata api ke pengendara motor lain di Kota Batu ternyata pernah berurusan dengan polisi. Kasusnya pun masih sama berkaitan senjata api yang dilakukan 1998 lalu.
"Pelaku ini juga seorang residivis tahun 1998 melakukan penembakan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Lowokwaru, keluarnya tahun 2005," ucap Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, saat memimpin rilis di Mapolres Batu, Jumat sore (14/1/2022).
Baca juga:Breaking News! Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Kota Batu
Mantan manager Bhayangkara FC ini menambahkan, saat itu MS yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat koboinya di jalan raya, nekat menembakkan senjata apinya ke petugas kepolisian di Kota Malang.
"Pelaku bukan kapasitas melakukan tindak pidana, tapi hanya perselisihan, kasus penganiayaan kepada anggota polri di Kota Malang," katanya.
Tangkapan layar aksi koboi jalanan menodongkan senjata api di Kota Batu.
Nyoman Yogi memastikan bahwa warga Bumiaji, berusia 49 tahun ini bukan anggota komunitas atau kelompok olahraga menembak. Bahkan dari hasil pemeriksaan kepolisian tak ada dokumen kepemilikan senjata api revolver dan airsoft yang dimilikinya.
"Tidak tergabung dalam organisasi menembak atau apapun. Alasan untuk berjaga-jaga dan koleksi. Hanya ingin meluapkan kekesalannya, menunjukkan superioritasnya bersifat arogan untuk tidak menyerempet dirinya," tuturnya.
Pihaknya juga membantah bila MS terkait dengan upaya penculikan kepada anak-anak yang sesaat sebelum aksi koboinya, ia terekam kamera memberikan makanan kepada anak-anak di sekitar lokasi.
"Beberapa penuturan saksi mata (pelaku) memberikan bungkusan yang lewat tapi tidak diterima, merupakan hal yang berbeda, hanya ingin memberikan bingkisan tersebut. Kami gali proses tersebut, keterangan awal, motifnya mengacungkan senjata api karena diserempet kendaraan lain," tukasnya.
"Pelaku ini juga seorang residivis tahun 1998 melakukan penembakan dan menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Lowokwaru, keluarnya tahun 2005," ucap Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, saat memimpin rilis di Mapolres Batu, Jumat sore (14/1/2022).
Baca juga:Breaking News! Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Kota Batu
Mantan manager Bhayangkara FC ini menambahkan, saat itu MS yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat koboinya di jalan raya, nekat menembakkan senjata apinya ke petugas kepolisian di Kota Malang.
"Pelaku bukan kapasitas melakukan tindak pidana, tapi hanya perselisihan, kasus penganiayaan kepada anggota polri di Kota Malang," katanya.
Tangkapan layar aksi koboi jalanan menodongkan senjata api di Kota Batu.
Nyoman Yogi memastikan bahwa warga Bumiaji, berusia 49 tahun ini bukan anggota komunitas atau kelompok olahraga menembak. Bahkan dari hasil pemeriksaan kepolisian tak ada dokumen kepemilikan senjata api revolver dan airsoft yang dimilikinya.
"Tidak tergabung dalam organisasi menembak atau apapun. Alasan untuk berjaga-jaga dan koleksi. Hanya ingin meluapkan kekesalannya, menunjukkan superioritasnya bersifat arogan untuk tidak menyerempet dirinya," tuturnya.
Pihaknya juga membantah bila MS terkait dengan upaya penculikan kepada anak-anak yang sesaat sebelum aksi koboinya, ia terekam kamera memberikan makanan kepada anak-anak di sekitar lokasi.
"Beberapa penuturan saksi mata (pelaku) memberikan bungkusan yang lewat tapi tidak diterima, merupakan hal yang berbeda, hanya ingin memberikan bingkisan tersebut. Kami gali proses tersebut, keterangan awal, motifnya mengacungkan senjata api karena diserempet kendaraan lain," tukasnya.