Terima gratifikasi, anggota DPRD dilaporkan ke BK

Rabu, 04 Juli 2012 - 18:38 WIB
Terima gratifikasi, anggota DPRD dilaporkan ke BK
Terima gratifikasi, anggota DPRD dilaporkan ke BK
A A A
Sindonews.com - Diduga melanggar kode etik, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (TTU) dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU oleh Forum Anti Korupsi Timor Tengah Utara (Fraksi).

Fraksi melaporkan salah seorang anggota DPRD TTU bernama Frengki Sunoah lantaran diduga melanggar kode etik. Pelanggaran yang dilakukan yakni Frengki diduga merangkap jabatan struktural yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut laporan LSM Fraksi, yang bersangkutan juga diduga kuat menerima dana gratifikasi.

“Berdasarkan hasil laporan Fraksi, kami akan selidiki keterlibatannya, jika terbukti akan diproses sesuai tatip, dan konsekuensinya, bisa dicopot dari jabatannya, juga dari alat kelengkapan DPRD,” jelas Paulina Suci Windarti, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU di Kefamenanu, Rabu (4/7/2012).

Sesuai Informasi yang berkembang, lanjut Paulina, Frengki diduga menerima aliran dana dari kepala Sekolah dan bendahara tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas (TPR2K) Sekolah Dasar Katolik (SDK) Maubesi 2, Kecamatan Insana Tengah, Timor Tengah Utara, Petrus Lopo dan Andreas Haki sebesar Rp50 juta pada 6 Juni lalu.

“Informasi itu akan kita selidiki lagi, namun pastinya, kita akan bertolak dari data yang dilaporkan oleh Fraksi lalu kita kembangkan, sejauh mana keterlibatannya,” tambahnya.

Hasil investigasi sementara yang dilakukan Badan Kehormatan, diketahui empat anggota DPRD Timor Tengah Utara berprofesi ganda sebagai kontraktor pada sejumlah proyek dana DAK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berupa pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi sejumlah bangunan sekolah.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)