Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Jum'at, 14 Januari 2022 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dihadang Ratusan Massa, Anggota Polda Jatim Batal Temui Putra Kiai Tersangka Pencabulan
Namun, kedatangan polisi mendapatkan penghadangan dari ratusan massa. Akibat dihadang ratusan massa. Akhirnya para polisi tersebut memilih meninggalkan Ponpes yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Kami berharap tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview calon karyawan di mana terlapor MSA pimpinannya.
Namun, kedatangan polisi mendapatkan penghadangan dari ratusan massa. Akibat dihadang ratusan massa. Akhirnya para polisi tersebut memilih meninggalkan Ponpes yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Kami berharap tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview calon karyawan di mana terlapor MSA pimpinannya.
(shf)
Lihat Juga :