Ini Motif Hadfana Firdaus Menendang Sesajen di Gunung Semeru
Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, saat di Mapolda Jatim, Hadfana Firdaus menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukan.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
Polda Jatim juga telah menentapkan pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Pria yang tinggal di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.Pasal tersebut berbunyi,
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
Polda Jatim juga telah menentapkan pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Pria yang tinggal di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.Pasal tersebut berbunyi,
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
(don)
Lihat Juga :