Ini Motif Hadfana Firdaus Menendang Sesajen di Gunung Semeru

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:30 WIB
loading...
Ini Motif Hadfana Firdaus Menendang Sesajen di Gunung Semeru
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap motif Hadfana Firdaus (32) menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru, Lumajang. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap motif Hadfana Firdaus (32) menendang dan membuang sesajen di kaki Gunung Semeru, Lumajang. Dari keterangna Hadfana yang kini sudah berstatus tersangka, dia melakukan tindakan tersebut secara spontan.

"Spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara). Kedua rekaman video dan handphone-nya," kata Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dari keterangan awal tersangka, lanjut dia, handphone yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah handphone miliknya. Termasuk di antaranya, yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.

"Dia (tersangka) minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan. Setelah itu, dia (tersangka) mengunggah ke grup WA yang bersangkutan,” tandasnya.



Sebelumnya, saat di Mapolda Jatim, Hadfana Firdaus menyampaikan permintaan maafnya pada masyarakat atas tindakan tidak terpuji yang telah dilakukan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul

Polda Jatim juga telah menentapkan pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Pria yang tinggal di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.Pasal tersebut berbunyi,

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4596 seconds (0.1#10.140)