32 Tahun Sengketa Batas Wilayah Aceh-Sumut Akhirnya Tuntas
Rabu, 10 Juni 2020 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
Permendagri No. 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo (Sumut) dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Selanjutnya adalah Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi. (BACA JUGA: Pemenuhan Syarat Terapkan New Normal di Daerah Dipertanyakan Akademisi)
Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi (Sumut), diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat (Sumut), Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat (Sumut), dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat (Sumut).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara," kata Iswanto. (BACA JUGA: Pakar Kebijakan Sebut Sumut Belum Siap Menyambut New Normal)
Bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten/kota, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa/gampong di kabupaten/kota yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut.
Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi (Sumut), diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat (Sumut), Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat (Sumut), dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat (Sumut).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara," kata Iswanto. (BACA JUGA: Pakar Kebijakan Sebut Sumut Belum Siap Menyambut New Normal)
Bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten/kota, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa/gampong di kabupaten/kota yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut.
(vit)
Lihat Juga :