32 Tahun Sengketa Batas Wilayah Aceh-Sumut Akhirnya Tuntas
Rabu, 10 Juni 2020 - 21:54 WIB
loading...
Batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Foto/Dok)
A
A
A
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Informasi tuntasnya batas Aceh-Sumut diterima melalui Pejabat Direktorat Toponimi & Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yg disampaikan kpd Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh.
"Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara," kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/06/2020). (BACA JUGA: UMSU Medan Siap Buka Kembali Proses Kuliah di Kampus)
Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara.
Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat (Sumut) melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat (Sumut).
Informasi tuntasnya batas Aceh-Sumut diterima melalui Pejabat Direktorat Toponimi & Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yg disampaikan kpd Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh.
"Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara," kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/06/2020). (BACA JUGA: UMSU Medan Siap Buka Kembali Proses Kuliah di Kampus)
Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara.
Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat (Sumut) melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat (Sumut).
Lihat Juga :