Demo Mahasiswa UIN Alaudin Tuntut UKT Dibebaskan Dinilai Hal yang Wajar

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:24 WIB
loading...
A A A
Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik dan ditentukan oleh pimpinan PTKIN. Kemudian, besaran itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.

“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” sambungnya.

Jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, lanjut Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Selama masa pandemi COVID-19, dia mengajak semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)