Jadi Makelar Lelang Tanah, Oknum ASN KPKNL Kalbar Dijeblosan ke Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan pungutan liar dengan menjadi makelar lelang tanah dan bangunan senilai Rp1,67 Miliar sejak tahun 2015 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi mengatakan, penanganan perkara ini berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Bobby Nasution Copot Ketua RW di Medan, Diduga Pungli Pengurusan KK-KTP hingga Rp1,7 Juta
“Saat ini sudah tahap ke II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak sambal menunggu proses selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi mengatakan, penanganan perkara ini berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Bobby Nasution Copot Ketua RW di Medan, Diduga Pungli Pengurusan KK-KTP hingga Rp1,7 Juta
“Saat ini sudah tahap ke II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) kelas II A Pontianak sambal menunggu proses selanjutnya.
(nic)
Lihat Juga :