Jadi Makelar Lelang Tanah, Oknum ASN KPKNL Kalbar Dijeblosan ke Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 - 15:29 WIB
loading...
Oknum ASN KPKNL berinisial AM saat akan dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) atau makelar tanah. Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
A
A
A
PONTIANAK - Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kalbar , berinisial AM dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar ( pungli ).
Parahnya, aksi pungli yang dilakukan oknum ASN ini baru terbongkar setelah beraksi sejak tahun 2015 dengan keuntungan mencapai Rp1,67 Miliar.
Baca juga: Berdalih Berikan Jimat Penjaga, Dukun Cabul Malah Setubuhi 3 Bocah di Sanggau Kalbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pun langsung menahan oknum ASN berinisial AM itu, Selasa malam (11/1/2022).
Parahnya, aksi pungli yang dilakukan oknum ASN ini baru terbongkar setelah beraksi sejak tahun 2015 dengan keuntungan mencapai Rp1,67 Miliar.
Baca juga: Berdalih Berikan Jimat Penjaga, Dukun Cabul Malah Setubuhi 3 Bocah di Sanggau Kalbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pun langsung menahan oknum ASN berinisial AM itu, Selasa malam (11/1/2022).
Lihat Juga :