Berdalih Berikan Jimat Penjaga, Dukun Cabul Malah Setubuhi 3 Bocah di Sanggau Kalbar
loading...
A
A
A
SANGGAU - Gara-gara tak kuat menahan nafsu syahwatnya , seorang pria berinisial SN (54) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau , Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SN (54) tega menyetubuhi 3 anak di bawah umur.
Tindak pencabulan itu berawal pada pertengahan Desember 2021 lalu, saat ketiga korban ikut kegiatan pengobatan non medis bersama orangtuanya di rumah pelaku.
Kemudian keesokan harinya, SN menghubungi nomor HP orangtua korban dan menyuruh ketiga korban ini datang ke rumah SN.
“Ketika di rumah, SN kemudian memberikan jimat untuk berjaga diri kepada tiga anak di bawah umur tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo.
Usai diberikan jimat untuk berjaga diri kata Prasetyo, secara bergiliran ketiganya diminta SN untuk masuk ke kamar khusus guna menjalani ritual jaga diri.
"Di kamar khusus inilah, ketiga korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku SN," ungkapnya.
Usai disetubuhi pelaku, ketiga korban langsung melaporkan perbuatan SN kepada orang tuanya, dan melaporkannya ke polisi.
Atas laporan dan proses BAP terhadap para korban, tersangka SN akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sanggau.
Dukun cabul SN terancam kurungan pidana paling sedikit 15 tahun, lantaran telah terbukti melanggar Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
Tindak pencabulan itu berawal pada pertengahan Desember 2021 lalu, saat ketiga korban ikut kegiatan pengobatan non medis bersama orangtuanya di rumah pelaku.
Kemudian keesokan harinya, SN menghubungi nomor HP orangtua korban dan menyuruh ketiga korban ini datang ke rumah SN.
“Ketika di rumah, SN kemudian memberikan jimat untuk berjaga diri kepada tiga anak di bawah umur tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo.
Usai diberikan jimat untuk berjaga diri kata Prasetyo, secara bergiliran ketiganya diminta SN untuk masuk ke kamar khusus guna menjalani ritual jaga diri.
"Di kamar khusus inilah, ketiga korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku SN," ungkapnya.
Usai disetubuhi pelaku, ketiga korban langsung melaporkan perbuatan SN kepada orang tuanya, dan melaporkannya ke polisi.
Atas laporan dan proses BAP terhadap para korban, tersangka SN akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sanggau.
Dukun cabul SN terancam kurungan pidana paling sedikit 15 tahun, lantaran telah terbukti melanggar Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
(nic)