Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Palembang
Rabu, 12 Januari 2022 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Kombes Pol Ngajib menjelaskan, tersangka merupakan seorang kurir, pengedar, dan juga pemakai barang haram tersebut. "Dari pengakuannya, barang haram tersebut merupakan kiriman dari Jakarta dan dari keterangannya ke anggota kita, akan diedarkan di Palembang," ucapnya.
Tidak hanya sampai di sini, Ngajib menjelaskan bahwa dari ungkap kasus tersebut pihaknya akan mengembangkan lagi untuk mengungkap semua jaringan narkoba di wilayah Kota Palembang. "Tentunya kita akan melakukan pengembangan hingga para pelakunya ditangkap di wilayah kita, sehingga Palembang bebas narkoba," tutupnya. Baca juga: Ringkus 4 Pengedar, Polrestabes Medan Amankan 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
Tidak hanya sampai di sini, Ngajib menjelaskan bahwa dari ungkap kasus tersebut pihaknya akan mengembangkan lagi untuk mengungkap semua jaringan narkoba di wilayah Kota Palembang. "Tentunya kita akan melakukan pengembangan hingga para pelakunya ditangkap di wilayah kita, sehingga Palembang bebas narkoba," tutupnya. Baca juga: Ringkus 4 Pengedar, Polrestabes Medan Amankan 13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
(don)
Lihat Juga :