Dibantai di Kebun Karet, Ini 5 Pelaku Pengeroyok Anggota Geng Motor XTC

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:10 WIB
loading...
A A A
Para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 4 ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sementara barang bukti yang diamankan dua motor yang dipakai pelaku masing-masing Honda Vario dan Yamaha N-Max, senjata tajam jenis gongsreng, celurit, golok, HP dan topeng.

Sementara salah seorang pelaku Mohamad Indra Wirasastra alias Wira mengaku, sudah setahun bergabung di geng motor Moonraker.

Saat kejadian dirinya sebenarnya ikut-ikut untuk mencari makan. Namun di tengah perjalanan pulang melihat korban dan langsung mengejarnya. Aksi penyerangan juga dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak dipengaruhi minuman beralkohol.

"Tadinya ikut-ikut untuk cari makan, tapi pas pulang ketemu klub motor korban," kata pelaku yang menjabat sebagai sekjen di klub motornya tersebut.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)