Dibantai di Kebun Karet, Ini 5 Pelaku Pengeroyok Anggota Geng Motor XTC

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:10 WIB
loading...
Dibantai di Kebun Karet,...
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan senjata tajam yang dipakai para pelaku geng motor menghabisi korban. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Komplotan pelaku yang menghabisi korban M Ismail (17) di tengah perkebunan karet milik PTPN VIII di Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap.

Pelaku yang berjumlah lima orang itu adalah anggota kelompok geng motor Moonraker. Satu orang pelaku di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya yang berbeda-beda seperti di wilayah Garut, Tanjung Priok Jakarta, Cimahi, dan KBB.


Tersangka masing-masing Mohamad Indra Wirasastra (18) alias Wira, Rifki Hikmat (18) alias Iki Loy, Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23). Sementara pelaku yang di bawah umur berinisial RPA alias B, di mana semuanya tercatat sebagai warga Cipatat, KBB.

"Para pelaku ini ditangkap kurang dari lima hari usai menghabisi korban atas nama Ismail yang tubuhnya ditemukan di perkebunan PTPN VIII di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).

Imron menyebutkan, para pelaku menghabisi korban pada saat malam Tahun Baru dan memang sudah mengincar geng motor korban, XTC yang selama ini kerap bermusuhan.

Para pelakupun sudah menyiapkan senjata tajam berupa celurit, golok, dan gongsreng yang disimpan di bawah jok motor.


Pada saat bertemu di kawasan Cipatat, kemudian para pelaku yang mengenakan dua motor saling berboncengan menyerang korban.

Sasat kejadian, korban dikejar dan dipepet lalu oleh pelaku kemudian dibacok di bagian punggung dan perut korban. Pelaku lainnya juga ada yang menyabetkan celurit ke bagian leher serta mengayunkan golok ke teman korban yang berhasil selamat.

"Jadi modus para pelaku ini adalah melancarkan balas dendam. Dalam aksinya para pelaku juga ada yang mengenakan topeng, jadi niatnya susah ada untuk hunting korbannya," kata Imron yang didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.



Para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 4 ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sementara barang bukti yang diamankan dua motor yang dipakai pelaku masing-masing Honda Vario dan Yamaha N-Max, senjata tajam jenis gongsreng, celurit, golok, HP dan topeng.

Sementara salah seorang pelaku Mohamad Indra Wirasastra alias Wira mengaku, sudah setahun bergabung di geng motor Moonraker.

Saat kejadian dirinya sebenarnya ikut-ikut untuk mencari makan. Namun di tengah perjalanan pulang melihat korban dan langsung mengejarnya. Aksi penyerangan juga dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak dipengaruhi minuman beralkohol.

"Tadinya ikut-ikut untuk cari makan, tapi pas pulang ketemu klub motor korban," kata pelaku yang menjabat sebagai sekjen di klub motornya tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)