Penampakan Predator Seks Herry Wirawan saat Pembacaan Tuntutan di PN Bandung
Selasa, 11 Januari 2022 - 12:13 WIB
loading...
Predator Seks Herry Wirawan dihadirkan saat pembacaan tuntutan di PN Bandung. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntunan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa atas perbuatan biadabnya itu.
Hary tiba di PN Bandung, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setibanya di kejati, Herry langsung bergegas memasuki Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah dirangkul petugas memasuki ruang sidang.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).
Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.
Baca: Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa, kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," jelasnya.
Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Baca: Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Herry sengaja dihadirkan untuk mendengarkan tuntunan hukuman yang akan dibacakan secara langsung oleh jaksa atas perbuatan biadabnya itu.
Hary tiba di PN Bandung, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setibanya di kejati, Herry langsung bergegas memasuki Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam
Herry yang mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan merah dirangkul petugas memasuki ruang sidang.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).
Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.
Baca: Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa, kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," jelasnya.
Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Baca: Diperkosa hingga Melahirkan, Belasan Santriwati Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta
Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hsk)
Lihat Juga :