Banyak ASN Mantan Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat: Secara Moral Tak Pantas
Selasa, 11 Januari 2022 - 00:27 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, biasanya di setiap seleksi pejabat publik, Pansel meminta masukan atau tanggapan terhadap calon calon yang ikut serta dalan proses seleksi tersebut. "Masukan dan pendapat masyarakat akan moral dan kelakuan calon peserta lelang jabatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansel untuk meloloskan atau tidak meloloskan salah satu calon,” papar Hilmi.
Dapat dibayangkan, jika pejabat yang diloloskan Pansel adalah pejabat yang paling banyak mendapatkan masukan dan penilaian buruk dari masyarakat. "Bagaimana pejabat tersebut menjalankan tugas dan pekerjaannya, kalau secara moral dia cacat dan mendapatkan penilaian atau pendapat buruk dari masyarakat. Hal ini akan mengganggu pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik," bebernya.
Hilmi menambahkan, seorang PNS atau ASN yang dihukum 4 tahun atau lebih, maka statusnya sebagai PNS atau ASN dicabut. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan, pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. "Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN” tutupnya.
Dapat dibayangkan, jika pejabat yang diloloskan Pansel adalah pejabat yang paling banyak mendapatkan masukan dan penilaian buruk dari masyarakat. "Bagaimana pejabat tersebut menjalankan tugas dan pekerjaannya, kalau secara moral dia cacat dan mendapatkan penilaian atau pendapat buruk dari masyarakat. Hal ini akan mengganggu pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik," bebernya.
Hilmi menambahkan, seorang PNS atau ASN yang dihukum 4 tahun atau lebih, maka statusnya sebagai PNS atau ASN dicabut. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan, pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. "Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN” tutupnya.
(don)
Lihat Juga :