Banyak ASN Mantan Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat: Secara Moral Tak Pantas

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:27 WIB
loading...
Banyak ASN Mantan Napi...
Belakangan ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus atau pernah berstatus narapidana (napi) mengikuti seleksi terbuka untuk menempati jabatan struktural. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus atau pernah berstatus narapidana (napi) mengikuti seleksi terbuka untuk menempati jabatan struktural seperti sekretaris daerah (Sekda) maupun kepala dinas di beberapa provinsi dan kota/kabupaten. Ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pengamat kebijakan publik Hilmi R Ibrahim menilai, mereka yang pernah menyandang status narapidana, secara moral tidak pantas menduduki jabatan strategis.

Menurut Hilmi, seorang calon pejabat eselon 2 atau 1 yang pernah menjalani hukuman di atas satu bulan dan di bawah 4 tahun, secara hukum tidak memiliki masalah untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik. "Namun secara moral dan kepantasan, tidak pantas. Masih banyak calon calon yang bersih dari catatan catatan hukum," kata Hilmi yang juga Direktur Public Trust Institute (PTI), di Jakarta ( 10/1/2022).

Lebih lanjut pakar kebijakan publik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu menjelaskan, seorang pejabat publik harus menjadi panutan. Pejabat publik tidak boleh tercela, tidak boleh cacat moralnya. Baca juga: Heboh! ASN Tangerang Digerebek Istri saat Berada di Rumah Selingkuhan

"Namun demikian hukuman yang telah dijalaninya itu tidak boleh membatasi hak dia untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik atau menduduki posisi tertentu. Kalau dia dibatasi atau dilarang mengikuti lelang jabatan tertentu itu tidak boleh. Pelarangan itu melanggar hak azasi manusia (HAM)," kata Hilmi.

Karena itu, lanjutnya, setiap pemilihan jabatan struktural apalagi eselon 1 dan 2 itu ada panitia seleksinya (Pansel). Nah Panselnya itu harusnya memilih calon yang tidak bermasalah dengan hukum.

"Namun demikian tidak boleh juga melarang calon yang pernah memiliki status nara pidana. Hukuman yang pernah dijalani oleh salah seorang calon, hanya untuk catatan Pansel. Agar Pansel memilih yang tidak memiliki cacat hukum atau memilih yang belum pernah mendapatkan hukuman. Tapi tidak boleh menggugurkan dia sebagai calon. Semuanya itu ada di peraturan Menteri Dalam Negeri” papar Hilmi. Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Samarinda Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam

Hilmi memberikan solusi jika dalam seleksi pejabat publik setingkat eselon satu dan dua baik di tingkat pusat maupun daerah, terdapat salah satu calon yang pernah menyandang status nara pidana. Solusi yang ditawarkan adalah Pansel menggunakan hak subyektifitasnya untuk memillih atau membatalkan calon yang punya masalah hukum.

Selain itu, biasanya di setiap seleksi pejabat publik, Pansel meminta masukan atau tanggapan terhadap calon calon yang ikut serta dalan proses seleksi tersebut. "Masukan dan pendapat masyarakat akan moral dan kelakuan calon peserta lelang jabatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansel untuk meloloskan atau tidak meloloskan salah satu calon,” papar Hilmi.



Dapat dibayangkan, jika pejabat yang diloloskan Pansel adalah pejabat yang paling banyak mendapatkan masukan dan penilaian buruk dari masyarakat. "Bagaimana pejabat tersebut menjalankan tugas dan pekerjaannya, kalau secara moral dia cacat dan mendapatkan penilaian atau pendapat buruk dari masyarakat. Hal ini akan mengganggu pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik," bebernya.

Hilmi menambahkan, seorang PNS atau ASN yang dihukum 4 tahun atau lebih, maka statusnya sebagai PNS atau ASN dicabut. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan, pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. "Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
1.037 Peserta Seleksi...
1.037 Peserta Seleksi CPNS dan Masyarakat Manokwari Selatan Diimbau Jaga Kamtibmas
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Hari Ini, Timnas Indonesia...
Hari Ini, Timnas Indonesia vs Australia Berebut Tiket Final di Piala AFF U-19 2026
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Infografis
Makin Banyak Pejabat...
Makin Banyak Pejabat AS Yakin Israel Tak akan Bisa Hancurkan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved