Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
loading...
A
A
A
BANDUNG - Warga Ranggamalela, Kelurahan Tamansari dan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan menagih janji pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang akan menutup tempat hiburan malam pengganggu ketenteraman masyarakat. Sebab, sampai saat ini, aktivitas tempat hiburan tersebut masih beroperasi, bahkan semakin membuat warga resah.
Melok Besari,adik kandung istri mantan presiden RI Hasri Ainun Habibie, mengatakan, keluhan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam telah muncul sejak 10 tahun terakhir.
Tempat hiburan malam yang hanya berjarak 15-20 meter dari permukiman warga RT 02 RW 03, Kelurahan Tamansari, kata Melok, selain kerap menimbulkan keonaran, juga kemacetan lalu lintas di Jalan Ranggamalela yang merupakan tempat bersejarah pertemuan almahumah Ainun Habibie dan almarhum BJ Habibie itu.
"Para pengunjung tempat hiburan malam itu parkir di sepanjang Jalan Ranggamalela. Akibatnya kawasan ini macet. Warga sangat terganggu karena aktivitas tempat hiburan itu sampai menjelang subuh," kata Melok Besari ditemui di rumahnya, Senin (10/1/2022).
Gangguan kenyamanan, ujar Melok, juga muncul dari suara musik yang menggelegar. Tak jarang warga mendapati pemuda yang pulang berkunjung ke tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, dan kafe itu mabuk dan berkelahi. Akibatnya warga jadi sulit beristirahat atau tidur.
"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari Plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.
Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.
Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat.
"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.
Ketua RW 03 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Ahmadi mengatakan, kondisi serupa juga dialami warga Kelurahan Citarum. Keluhan terkait tempat hiburan malam telah bermunculan sejak 2017 lalu.
Pengurus RW setempat, kata Aminudin, telah membuat surat ke Pemkot Bandung agar menutup tempat hiburan yang mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.
"Kami sudah melakukan upaya agar tempat hiburan malam itu ditutup, tetapi tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Bandung. Sempat disegel, tapi besoknya buka lagi. Disegel sore, tengah malam tetap buka," kata Ahmadi.
Diberitakan sebelumnya, Camat Bandung Wetan Soni Bakhtyar berjanji menindaklanjuti keluhan dari warga tersebut. "Untuk masalah itu, kami di Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Itu kewenangan ada di Satpol PP atau di Disbudpar," kata Camat Bandung Wetan dikonfirmasi wartawan, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengancam menutup tempat hiburan dan kafe yang tidak taat aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga. "Kalau mereka tidak taat aturan dan regulasi, kemudian diimbau enggak bisa, sanksinya bisa ditutup (tempat usahanya)," kata plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Taman Radio, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Pernyataan Yana Mulyana ini menanggapi keluhan warga Jalan Ranggamalela, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Keluhan itu disampaikan Melok Besari, adik kandung Ainun Habibie, istri BJ Habibie.
Yana Mulyana menyatakan, telah menugaskan aparatur kewilayahan dan Satpol PP, Disbudpar Kota Bandung, dan lainnya untuk memantau aktivitas tempat hiburan itu. "Kalau memang mereka melanggar agar ditindak sesuai regulasi. Kami minta masyarakat dan media menjadi mata telinga kita, agar kita sama sama memantau kondisi Bandun," ujar Yana Mulyana.
Melok Besari,adik kandung istri mantan presiden RI Hasri Ainun Habibie, mengatakan, keluhan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam telah muncul sejak 10 tahun terakhir.
Tempat hiburan malam yang hanya berjarak 15-20 meter dari permukiman warga RT 02 RW 03, Kelurahan Tamansari, kata Melok, selain kerap menimbulkan keonaran, juga kemacetan lalu lintas di Jalan Ranggamalela yang merupakan tempat bersejarah pertemuan almahumah Ainun Habibie dan almarhum BJ Habibie itu.
"Para pengunjung tempat hiburan malam itu parkir di sepanjang Jalan Ranggamalela. Akibatnya kawasan ini macet. Warga sangat terganggu karena aktivitas tempat hiburan itu sampai menjelang subuh," kata Melok Besari ditemui di rumahnya, Senin (10/1/2022).
Gangguan kenyamanan, ujar Melok, juga muncul dari suara musik yang menggelegar. Tak jarang warga mendapati pemuda yang pulang berkunjung ke tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, dan kafe itu mabuk dan berkelahi. Akibatnya warga jadi sulit beristirahat atau tidur.
"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari Plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.
Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.
Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat.
"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.
Ketua RW 03 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Ahmadi mengatakan, kondisi serupa juga dialami warga Kelurahan Citarum. Keluhan terkait tempat hiburan malam telah bermunculan sejak 2017 lalu.
Pengurus RW setempat, kata Aminudin, telah membuat surat ke Pemkot Bandung agar menutup tempat hiburan yang mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.
"Kami sudah melakukan upaya agar tempat hiburan malam itu ditutup, tetapi tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Bandung. Sempat disegel, tapi besoknya buka lagi. Disegel sore, tengah malam tetap buka," kata Ahmadi.
Diberitakan sebelumnya, Camat Bandung Wetan Soni Bakhtyar berjanji menindaklanjuti keluhan dari warga tersebut. "Untuk masalah itu, kami di Kecamatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Itu kewenangan ada di Satpol PP atau di Disbudpar," kata Camat Bandung Wetan dikonfirmasi wartawan, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengancam menutup tempat hiburan dan kafe yang tidak taat aturan dan mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga. "Kalau mereka tidak taat aturan dan regulasi, kemudian diimbau enggak bisa, sanksinya bisa ditutup (tempat usahanya)," kata plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Taman Radio, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Pernyataan Yana Mulyana ini menanggapi keluhan warga Jalan Ranggamalela, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Keluhan itu disampaikan Melok Besari, adik kandung Ainun Habibie, istri BJ Habibie.
Yana Mulyana menyatakan, telah menugaskan aparatur kewilayahan dan Satpol PP, Disbudpar Kota Bandung, dan lainnya untuk memantau aktivitas tempat hiburan itu. "Kalau memang mereka melanggar agar ditindak sesuai regulasi. Kami minta masyarakat dan media menjadi mata telinga kita, agar kita sama sama memantau kondisi Bandun," ujar Yana Mulyana.
(don)