Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:01 WIB
loading...
A A A
"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari Plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.

Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.

Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat. Baca juga: 13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta

"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.

Ketua RW 03 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Ahmadi mengatakan, kondisi serupa juga dialami warga Kelurahan Citarum. Keluhan terkait tempat hiburan malam telah bermunculan sejak 2017 lalu.

Pengurus RW setempat, kata Aminudin, telah membuat surat ke Pemkot Bandung agar menutup tempat hiburan yang mengganggu ketenteraman masyarakat, tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Rekomendasi
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Maladewa Larang Tempat...
Maladewa Larang Tempat Wisata Mewahnya Dikunjungi Warga Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved