DPC Peradi Jakarta Barat Gelar PKPA Diikuti 91 Peserta
Senin, 10 Januari 2022 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
“PKPA angkatan IV diawal tahun 2022 menjadi awal yang baik, kerja sama yang baik antara IBLAM dengan penyelenggara PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan terus berlanjut dengan pelaksanaan PKPA-PKPA Angkatan selanjutnya, ungkap Rahmat yang juga menyampaikan dirinya adalah anggota DPC Peradi Jakarta Barat. Saya punya harapan agar 100% lulusan IBLAM yang ingin menjadi Advokat dapat mengikuti PKPA Peradi dan masuk ke Peradi yang benar. Ini jadi komitmen kami di IBLAM. Ini akan jadi tonggak baru yang akan kita pegang,” tandasnya.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN Peradi) Sutrisno mengingatkan, bahwa tidak boleh ingin menjadi advokat karena tujuan untuk menjadi kaya raya. Baca juga: Ciptakan Advokat Berkualitas, Peradi Jakbar Pastikan PKPA Zero KKN
“Jangan di balik, jadi advokat untuk kaya raya. Kalau ingin kaya raya jangan jadi advokat, jadi pengusaha. Jadi advokat itu harus siap tidak kaya,” ujarnya ketika memaparkan materi tentang Kode Etik Profesi Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada akhir pekan ini.
Sutrisno menjelaskan, tidak boleh bertujuan demikian karena tugas dan tujuan advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Seorang advokat bahkan harus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar.
Menurutnya, advokat harus melakukan tugasnya itu secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran meskipun tidak menerima honor sekali pun. “Pembelaannya tidak boleh diskriminatif, harus benar-benar dan profesional,” tandasnya.
“Jangan di balik, jadi advokat untuk kaya raya. Kalau ingin kaya raya jangan jadi advokat, jadi pengusaha. Jadi advokat itu harus siap tidak kaya,” ujarnya ketika memaparkan materi tentang Kode Etik Profesi Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada akhir pekan ini.
Sutrisno menjelaskan, tidak boleh bertujuan demikian karena tugas dan tujuan advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Seorang advokat bahkan harus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar.
Menurutnya, advokat harus melakukan tugasnya itu secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran meskipun tidak menerima honor sekali pun. “Pembelaannya tidak boleh diskriminatif, harus benar-benar dan profesional,” tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :