Putusan Hakim Perkara Narkoba Dinilai Janggal, Massa Geruduk PN Palembang

Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
loading...
Putusan Hakim Perkara...
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/1/2022).Foto/Dede F
A A A
PALEMBANG - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/1/2022). Massa menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Debi Destiana (27), terdakwa kasus narkoba yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa, sehingga terjadi disenting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

Baca juga: Penampakan Oknum Polisi Makan Bareng Selingkuhan Sebelum Digerebek Istri dan Anaknya di Ruko

Koordinator aksi, Ki Edy Joko Susilo mengatakan, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan.

"Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut," ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan usai aksi.

Dalam memperjuangkan tuntutannya, massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR.

Humas PN Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan, mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.

Baca juga: Banjir Bandang Jember Tewaskan 2 Orang 1 Hilang, 1.668 Warga Terdampak

"Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan," jelas Efrata.

Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di RSUD Siti Fatimah Palembang. Debi diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40).



Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Lebaran, Ratusan...
Jelang Lebaran, Ratusan Warga Desa Gading Mojokerto Unjuk Rasa Tuntut Pencairan Tabungan Koperasi
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan
Lagu Bayar Bayar Bayar...
Lagu Bayar Bayar Bayar Dihapus Karena Dugaan Intimidasi, Massa Gelar Aksi Solidaritas Band Sukatani di Purbalingga
Karangan Bunga Pramono-Doel...
Karangan Bunga Pramono-Doel di Balai Kota Dirusak Oknum Massa Aksi Indonesia Gelap
Pengunjuk Rasa Indonesia...
Pengunjuk Rasa Indonesia Gelap Abaikan Imbauan Polisi, Orator: Bapak Mending Diam Aja
Mahasiswa USU Demo Turun...
Mahasiswa USU Demo Turun ke Jalan, Desak Inpres Efisiensi Anggaran Dievaluasi
Demo Mahasiswa Bakar...
Demo Mahasiswa Bakar Ban, Patung Kuda Arah Istana Ditutup
Ratusan Mahasiswa Demo...
Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Sumbar, Tolak RUU Minerba dan Inpres Efisiensi Anggaran
Aksi Indonesia Gelap...
Aksi 'Indonesia Gelap' BEM SI: 13 Tuntutan dan Protes Besar di Jakarta Kamis Mendatang!
Rekomendasi
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Prediksi Formasi Australia...
Prediksi Formasi Australia vs Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dasco Bilang Hanya 3...
Dasco Bilang Hanya 3 Pasal Draf RUU TNI Dibahas, Jabatan di Sipil hingga Usia Pensiun
Berita Terkini
Beras Kemasan 5 Kg Tak...
Beras Kemasan 5 Kg Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Balikpapan
47 menit yang lalu
Oknum TNI AL Terdakwa...
Oknum TNI AL Terdakwa Penembak Bos Rental Minta Dibebaskan dari Penahanan
1 jam yang lalu
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
2 jam yang lalu
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
2 jam yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
3 jam yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
3 jam yang lalu
Infografis
Belasan Ikan Hiu di...
Belasan Ikan Hiu di Perairan Brasil Terbukti Positif Narkoba
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved