Putusan Hakim Perkara Narkoba Dinilai Janggal, Massa Geruduk PN Palembang
Senin, 10 Januari 2022 - 15:09 WIB
loading...
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/1/2022).Foto/Dede F
A
A
A
PALEMBANG - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/1/2022). Massa menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Debi Destiana (27), terdakwa kasus narkoba yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa, sehingga terjadi disenting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.
Baca juga: Penampakan Oknum Polisi Makan Bareng Selingkuhan Sebelum Digerebek Istri dan Anaknya di Ruko
Koordinator aksi, Ki Edy Joko Susilo mengatakan, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut," ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan usai aksi.
Dalam memperjuangkan tuntutannya, massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR.
Humas PN Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan, mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.
Putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa, sehingga terjadi disenting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.
Baca juga: Penampakan Oknum Polisi Makan Bareng Selingkuhan Sebelum Digerebek Istri dan Anaknya di Ruko
Koordinator aksi, Ki Edy Joko Susilo mengatakan, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut," ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan usai aksi.
Dalam memperjuangkan tuntutannya, massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR.
Humas PN Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan, mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.
Lihat Juga :