Cegah Aksi Anarkis, Polda Keluarkan Surat Imbauan Pengawalan Jenazah
Senin, 10 Januari 2022 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Suartana, iringan pemotor pengantar jenazah yang masuk tol sangat berbahaya, "Memiliki risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat pengguna tol, kan tol itu berbayar, makanya disebut jalur bebas hambatan yang tidak boleh pengendara roda dua masuk," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kapolda telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.
Suartana menekankan, bila ada masyarakat yang keluarganya meninggal dunia sebaiknya meminta Polri untuk melakukan pengawalan. Itu bisa dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat. "Kalau kemudian diminta pengawalan lalu dia tidak mau, yah laporkan saja. Itu sudah prosedur tetap," tegasnya.
Alumni Akademi Kepolisian 1994 ini menegaskan jika nantinya ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau ada unsur pidana yah diproses itu, kalau pelanggaran lalu lintas yah ditilang," tutur Suartana.
Baca Juga: Dalami Kasus Kematian Napi Lapas Narkoba, Empat Polisi Diperiksa Propam
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel , dr Arman Bausat menilai surat imbauan ini langkah yang bagus dari kepolisian dalam rangka mencegah rombongan pengantar jenazah khususnya pemotor untuk tidak ugalan-ugalan bahkan berbuat anarkis di jalan raya.
Dia melanjutkan, Kapolda telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.
Suartana menekankan, bila ada masyarakat yang keluarganya meninggal dunia sebaiknya meminta Polri untuk melakukan pengawalan. Itu bisa dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat. "Kalau kemudian diminta pengawalan lalu dia tidak mau, yah laporkan saja. Itu sudah prosedur tetap," tegasnya.
Alumni Akademi Kepolisian 1994 ini menegaskan jika nantinya ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau ada unsur pidana yah diproses itu, kalau pelanggaran lalu lintas yah ditilang," tutur Suartana.
Baca Juga: Dalami Kasus Kematian Napi Lapas Narkoba, Empat Polisi Diperiksa Propam
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel , dr Arman Bausat menilai surat imbauan ini langkah yang bagus dari kepolisian dalam rangka mencegah rombongan pengantar jenazah khususnya pemotor untuk tidak ugalan-ugalan bahkan berbuat anarkis di jalan raya.
Lihat Juga :