Nafsu Memuncak 2 Satpam Perkosa Janda di Tengah Kebun Sawit Sambil Diborgol

Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:59 WIB
loading...
Nafsu Memuncak 2 Satpam...
Dua Satpam perusahaan sawit di Kabupaten Muratara, Fen Efendi (39) dan Arianto (24) ditangkap polisi usai memperkosa janda. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MURATARA - Sungguh bejat kelakuan Fen Efendi (39) dan Arianto (24). Dua anggota Satpam perusahaan sawit di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ini, nekat memperkosa seorang janda berinisial T (42) di tengah kebun sawit.

Baca juga: Haus Seks, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santri dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam

Akibat ulahnya, Fen Efendi dan Arianto harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara. Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra mengatakan, kasus pemerkosaan itu tejadi di area perkebunan sawit Kecamatan Karang Dapo, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan terhadap janda ini bermula saat pelaku Efendi dan Arianto yang sedang berpatroli memergoki korban berada di area perkebunan sawit, dan menduganya mencuri sawit.

Baca juga: Selundupkan Ratusan Kg Timah, Pelaku Kelabuhi Petugas Pakai Ribuan Nanas

Selanjutnya, kedua Satpam tersebut membawa korban ke salah satu pos penjagaan, lalu memborgol tangannya. Melihat korban yang tidak berdaya, kedua pelaku lalu memperkosa korban. "Status korban janda. Saat kejadian itu, tangganya diborgol lalu diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku," kata Tony Saputra, Sabtu (8/1/2022).

Setelah itu, pelaku Efendi dan Arianto melepaskan korban dan menyuruhnya pulang ke rumah. Korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. "Atas peristiwa itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya," katanya.

Baca juga: PLTU Teluk Sirih di Padang Terbakar Hebat, 1 Pekerja Tewas

Petugas yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap Efendi dan Arianto saat berada di mess perkebunan sawit tersebut, pada Jumat (7/2/2022). "Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut," tegas Tony Saputra.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpam Lulusan PT GJS...
Satpam Lulusan PT GJS Dipastikan Profesional dan Terlatih
PT Global Jasa Sejahtera...
PT Global Jasa Sejahtera Gelar Pendidikan Satpam Angkatan ke-27
Indonesia Security Summit...
Indonesia Security Summit 2025, APJASI dan Polri Luncurkan Standar Kompetensi Satpam
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Usulkan Kartu Janda Jakarta, Pramono Anung: Aneh-aneh Saja
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved