Pembebasan Lahan TPA Antang Diusul Dialihkan ke Pertanahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar, bakal mengusulkan pengalihan anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang ke Dinas Pertanahan.
Hal ini sempat disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi C DPRD dan Seluruh Pemilik Lahan di Kantor DPRD Kamis, (6/1/2021) lalu.
Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli saat dihubungi mengatakan, pengalihan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembebasan lahan . Pasalnya wacana pembebasan sudah lama bergulir namun tak kunjung menuai progres.
"Jadi anggarannya itu sebelumnya di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi karena lama, kita alihkan. Sebenarnya DLH tidak begitu mengerti progresnya, jadi lebih baik di Pertanahan saja," urainya.
Legislator PPP ini mengatakan pihaknya juga bakal menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar pembebasan nantinya tak menuai kendala.
Meski pengalihan anggaran dilakukan, perencanaan kata dia, tetap ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara ditanya terakit target realisasi, acil sapaannya belum sesumbar, hal ini masih akan dibicarakan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (BPKAD). "Yang jelas kalau bukan di (anggaran) pokok, parsial, dia pasti masuk di perubahan," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum saat ditemui KORAN SINDO di ruangannya tak ingin berkomentar banyak.Menurutnya jika hal ini memang bakal dialihkan pihaknya siap mengakselerasi pembebasannya.
"Yah kalau ada dari DPRD dan keuangan seperti itu, kita siap saja," ujarnya.
Baca Juga: Tutup Akses TPA Antang, Warga Minta Ganti Rugi Lahan
Dia mengatakan pembebasan lahan TPA memang sangat krusial, dirinya mempertanyakan pembebasan yang tak kunjung dilakukan di DLH.
"Anggarannya kan melekat di DLH sejak 2021 nah ini mau ditau juga kenapa bisa tidak jalan," katanya.
Diketahui pembebasan lahan TPA sempat berpolemik lantaran sampah yang menumpuk menimbun sebagian lahan warga.
Tercatat ada sebanyak 57 orang pemilik dengan 24 bidang lahan, rinciannya 19 yang bersertifikat, 4 yang rinci dan 1 akte. Total luasannya yaitu 29.090 m².
Pembebasan lahan TPA sebelumnya dianggarkan lewat APBD Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan nilai pagu sebesar Rp12,5 milliar.
Hal ini sempat disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi C DPRD dan Seluruh Pemilik Lahan di Kantor DPRD Kamis, (6/1/2021) lalu.
Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli saat dihubungi mengatakan, pengalihan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembebasan lahan . Pasalnya wacana pembebasan sudah lama bergulir namun tak kunjung menuai progres.
"Jadi anggarannya itu sebelumnya di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), tapi karena lama, kita alihkan. Sebenarnya DLH tidak begitu mengerti progresnya, jadi lebih baik di Pertanahan saja," urainya.
Legislator PPP ini mengatakan pihaknya juga bakal menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar pembebasan nantinya tak menuai kendala.
Meski pengalihan anggaran dilakukan, perencanaan kata dia, tetap ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara ditanya terakit target realisasi, acil sapaannya belum sesumbar, hal ini masih akan dibicarakan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (BPKAD). "Yang jelas kalau bukan di (anggaran) pokok, parsial, dia pasti masuk di perubahan," tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum saat ditemui KORAN SINDO di ruangannya tak ingin berkomentar banyak.Menurutnya jika hal ini memang bakal dialihkan pihaknya siap mengakselerasi pembebasannya.
"Yah kalau ada dari DPRD dan keuangan seperti itu, kita siap saja," ujarnya.
Baca Juga: Tutup Akses TPA Antang, Warga Minta Ganti Rugi Lahan
Dia mengatakan pembebasan lahan TPA memang sangat krusial, dirinya mempertanyakan pembebasan yang tak kunjung dilakukan di DLH.
"Anggarannya kan melekat di DLH sejak 2021 nah ini mau ditau juga kenapa bisa tidak jalan," katanya.
Diketahui pembebasan lahan TPA sempat berpolemik lantaran sampah yang menumpuk menimbun sebagian lahan warga.
Tercatat ada sebanyak 57 orang pemilik dengan 24 bidang lahan, rinciannya 19 yang bersertifikat, 4 yang rinci dan 1 akte. Total luasannya yaitu 29.090 m².
Pembebasan lahan TPA sebelumnya dianggarkan lewat APBD Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan nilai pagu sebesar Rp12,5 milliar.
(agn)