Buron 3 Bulan, Kawanan Pencuri di Tamalate Diringkus
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian disertai dengan kekerasan di lingkungan Kecamatan Tamalate. Empat orang diamankan dalam perkara itu, dua di antaranya adalah pelaku.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan penadah beberapa ponsel yang diduga hasil kejahatan tersebut. Mulanya polisi membekuk wanita IR (30) dan SR (54).
Dalam beraksi kawanan garong ini berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor sedangkan JL selaku joki atau yang mengendarai sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dan uangnya dibagi dua. Ponsel Oppo Reno 2F dijual Rp900.000 sementara Oppo F5 dijual Rp500.000.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polrestabes Makassar berikut barang bukti. Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan penadah beberapa ponsel yang diduga hasil kejahatan tersebut. Mulanya polisi membekuk wanita IR (30) dan SR (54).
Dalam beraksi kawanan garong ini berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor sedangkan JL selaku joki atau yang mengendarai sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dan uangnya dibagi dua. Ponsel Oppo Reno 2F dijual Rp900.000 sementara Oppo F5 dijual Rp500.000.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polrestabes Makassar berikut barang bukti. Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(luq)