7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati
Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:29 WIB
loading...
Sidang pembacaan putusan perkara sabu yang melibatkan WNA asal Nigeria dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh. Foto/iNews TV/Afsah
A
A
A
MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis mati kepada 7 dari 10 terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu 1,2 ton di Aceh Barat.
Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal
Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.
Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal
Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.
Lihat Juga :