Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset
Kamis, 06 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya pelayanan terminal di Kota Makassar sangat tidak optimal, dia mendesak hal ini diselesaikan agar pelayanan kembali bisa berjalan. Apalagi kata dia, skala Makassar sebagai Kota Metropolitan dan Ibu Kota dianggap memiliki mobilitas tinggi di kawasan, sehingga sangat merugikan jika PAD dan pelayanan terminal tak jalan.
"Ini supaya pemberdayaan PD terminal bisa diakselerasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rachmat Azis saat dihubungi mengakui masih ada beberapa persoalan yang perlu dikaji dan diselesaikan sebelum aset kembali diambil alih oleh Pemkot Makassar.
Salah satu yang krusial adalah masalah hak guna bangunan. Dimana hak guna bangunan induk kemudian dipecah dan diperjual belikan oleh KIK.
Baca Juga: Kalla Serahkan Aset Terminal Daya, Arsony : Ini Angin Segar
"Di situ ada permasalahan karena masa berlaku HGB itu (yang dipecah) melebih waktu perjanjian. Nah ini kita pertanyakan bagaimana kesiapan KIK dan kios-kios itu ketika pengakhiran kerjasama, karena semestinya ketika berakhir kerjasama maka berkahir hak guna bangunan," urainya.
"Ini supaya pemberdayaan PD terminal bisa diakselerasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rachmat Azis saat dihubungi mengakui masih ada beberapa persoalan yang perlu dikaji dan diselesaikan sebelum aset kembali diambil alih oleh Pemkot Makassar.
Salah satu yang krusial adalah masalah hak guna bangunan. Dimana hak guna bangunan induk kemudian dipecah dan diperjual belikan oleh KIK.
Baca Juga: Kalla Serahkan Aset Terminal Daya, Arsony : Ini Angin Segar
"Di situ ada permasalahan karena masa berlaku HGB itu (yang dipecah) melebih waktu perjanjian. Nah ini kita pertanyakan bagaimana kesiapan KIK dan kios-kios itu ketika pengakhiran kerjasama, karena semestinya ketika berakhir kerjasama maka berkahir hak guna bangunan," urainya.
Lihat Juga :