Buat Onar dan Keroyok Warga di Malam Tahun Baru, 14 Pemuda Mabuk Diringkus
Kamis, 06 Januari 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman, serta para pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras untuk merayakan tahun baru.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Usai kejadian pengeroyokan, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 e, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman, serta para pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras untuk merayakan tahun baru.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Usai kejadian pengeroyokan, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 e, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :