Buat Onar dan Keroyok Warga di Malam Tahun Baru, 14 Pemuda Mabuk Diringkus
loading...
A
A
A
MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus 14 pemuda mabuk pelaku pengeroyokan di malam tahun baru. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda. Pengeroyokan terjadi, usai mereka menggelar pesta miras.
Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, menangkap para pelaku di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, dan dua lokasi di kawasan Jalan Candi Sewu Kota. Penangkapan belasan pemuda ini menyusul bukti visum terhadap korban pengeroyokan.
"Selain menganiaya korban, para pelaku juga melakukan pengerusakan rumah kontrakan korban. Kami juga menyita barang bukti pecahan kaca, batu, serta genting dari TKP," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman, serta para pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras untuk merayakan tahun baru.
Usai kejadian pengeroyokan, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 e, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, menangkap para pelaku di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, dan dua lokasi di kawasan Jalan Candi Sewu Kota. Penangkapan belasan pemuda ini menyusul bukti visum terhadap korban pengeroyokan.
"Selain menganiaya korban, para pelaku juga melakukan pengerusakan rumah kontrakan korban. Kami juga menyita barang bukti pecahan kaca, batu, serta genting dari TKP," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menuturkan, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman, serta para pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras untuk merayakan tahun baru.
Usai kejadian pengeroyokan, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 e, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)