Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"Dan mereka disuruh mengantar kedepan Rumah Sakit Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil itu beserta kunci mobil. Setelah mengantar mobil itu, mereka berjalan kaki menjauh dari mobil tersebut. Lalu mereka kembali ke gudang dengan berjalan kaki, namun sesampai di gudang, mereka melihat gudang dibuka paksa oleh petugas BNN dan ada anjing pelacak serta petugas bersenjata,"ungkap AKBP Jonner MH Samosir.
Melihat hal itu, sebut Jonner, mereka melarikan diri dan akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Taput. Mereka mengaku, telah dua kali mengantar sabu. Sebelumnya, sekitar April 2020, mereka mengantar sabu kedepan Sujuya di Cikarang Utara, sebanyak 55 bungkus (55 kilogram) sabu. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)
"Setelah melakukan interogasi kepada kedua laki-laki itu dan dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, bahwa benar kedua laki-laki yang ditangkap oleh Polres Taput adalah merupakan DPO atas pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan extasi di Cikarang Jawa Barat pada Kamis 28 Mei 2020," bebernya.
Dari kedua DPO itu, diamankan barang bukti KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi. Kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat Rapid Tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar. 1 buah dompet berwarna hitam. 1 buah buku Hikayat Nabi Muhammad. Uang sebesar Rp2,1 juta, 1 unit motor honda beat dan 1 buah STNK dan BPKB.
Dengan pengawal ketat petugas bersenjata laras panjang, kedua DPO itu diberangkatkan oleh Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Lantas AKP Alsem Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dari halaman Mapolres Taput menuju ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke pihak BNN Pusat.
Melihat hal itu, sebut Jonner, mereka melarikan diri dan akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Taput. Mereka mengaku, telah dua kali mengantar sabu. Sebelumnya, sekitar April 2020, mereka mengantar sabu kedepan Sujuya di Cikarang Utara, sebanyak 55 bungkus (55 kilogram) sabu. (BACA JUGA: 84 Perwira TNI Naik Pangkat, 2 Danrem di Kodam I/Bukit Barisan Berpangkat Brigjen)
"Setelah melakukan interogasi kepada kedua laki-laki itu dan dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, bahwa benar kedua laki-laki yang ditangkap oleh Polres Taput adalah merupakan DPO atas pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan extasi di Cikarang Jawa Barat pada Kamis 28 Mei 2020," bebernya.
Dari kedua DPO itu, diamankan barang bukti KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi. Kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat Rapid Tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar. 1 buah dompet berwarna hitam. 1 buah buku Hikayat Nabi Muhammad. Uang sebesar Rp2,1 juta, 1 unit motor honda beat dan 1 buah STNK dan BPKB.
Dengan pengawal ketat petugas bersenjata laras panjang, kedua DPO itu diberangkatkan oleh Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kasat Lantas AKP Alsem Sinaga dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dari halaman Mapolres Taput menuju ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke pihak BNN Pusat.
(vit)
Lihat Juga :