245 Los dan Kios Pedagang di Pasar Sambung Jawa Disegel
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:31 WIB
loading...
Petugas dari Perumda Pasar Makassar menyegel kios di Pasar Sambung Jawa. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Perumda Pasar Kota Makassar menyegel 245 los dan kios pedagang di Pasar Sambung Jawa. Penyegelan dilakukan lantaran menunggak pembayaran mencapai Rp300 juta.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan front toko yang sudah beralih fungsi. Tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
Baca juga:Kota Makassar Dinilai Masih Krisis Lahan Bermain Anak
Penyegelan terhadap sejumlah los atau front toko ini disebutnya atas dasar laporan kepala unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.
"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah los, kios, dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp300 juta,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
"Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong,” sambungnya.
Baca juga:Diumumkan Pekan Ini, Kuota Penerimaan Laskar Pelangi Hanya 12.500
Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar , Thamrin Mensa mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.
"Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD,” ujar mantan Direktur Umum PD Pasar Makassar Raya periode 2018-2019 itu.
Menurutnya, selain untuk percepatan penataan BUMD, penertiban ini juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nonor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004.
Baca juga:Lansia yang Sudah Divaksin Baru 45%, Vaksinasi Anak Kembali Tertunda
Diharapkan dengan diambil alihnya sejumlah kios dan los ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.
"Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan. Jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa diperuntuhkan kepada pedagang baru. Dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah,” jelasnya.
“Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat,” sambungnya.
Baca juga:Pemkot Makassar Kantongi Rp396 Juta Hasil Penjualan Kendaraan Dinas
Meski demikian pihak Perumda Pasar Makassar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya.
“Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar , Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan front toko yang sudah beralih fungsi. Tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
Baca juga:Kota Makassar Dinilai Masih Krisis Lahan Bermain Anak
Penyegelan terhadap sejumlah los atau front toko ini disebutnya atas dasar laporan kepala unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021.
"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah los, kios, dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp300 juta,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
"Ada banyak disegel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong,” sambungnya.
Baca juga:Diumumkan Pekan Ini, Kuota Penerimaan Laskar Pelangi Hanya 12.500
Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar , Thamrin Mensa mengatakan, dalam beberapa waktu ke depan semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.
"Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD,” ujar mantan Direktur Umum PD Pasar Makassar Raya periode 2018-2019 itu.
Menurutnya, selain untuk percepatan penataan BUMD, penertiban ini juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nonor 12 Tahun 2004 dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004.
Baca juga:Lansia yang Sudah Divaksin Baru 45%, Vaksinasi Anak Kembali Tertunda
Diharapkan dengan diambil alihnya sejumlah kios dan los ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.
"Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan. Jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa diperuntuhkan kepada pedagang baru. Dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah,” jelasnya.
“Karena jika tempat usaha tersebut kosong sudah pasti ada banyak warga yang berminat untuk menempati. Kalau terisi maka pendapatan pasti meningkat,” sambungnya.
Baca juga:Pemkot Makassar Kantongi Rp396 Juta Hasil Penjualan Kendaraan Dinas
Meski demikian pihak Perumda Pasar Makassar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya.
“Sehingga diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :