Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. "Tersangka dijerat pasal 378 atas pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.
Dijelaskannya pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya. (BACA JUGA: Relawan Perempuan Donasikan Rp5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Sumut)
Korban melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta.
Namun, anak korban malah tidak terpilih atau tidak lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan hal tersebut.
Tersangka berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp59 juta dan mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.
Dijelaskannya pelaku menyakinkan korbannya dengan uang senilai Rp100 juta bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI, korban pun tergiur dan menyetujuinya. (BACA JUGA: Relawan Perempuan Donasikan Rp5 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung Sumut)
Korban melakukan transaksi kepada tersangka secara bertahap, pertama sebanyak Rp30 juta dan transfer tahap kedua sebanyak Rp70 juta.
Namun, anak korban malah tidak terpilih atau tidak lulus saat seleksi menjadi anggota TNI. Korban pun mencoba menghubungi tersangka untuk mempertanyakan hal tersebut.
Tersangka berdalih bahwa anak korban kalah saat melaksanakan seleksi jasmani dan berjanji akan mengembalikan uang korban. Tersangka pun mengembalikan uang korban hanya Rp59 juta dan mengaku akan membayar kekurangnya kepada korban.
Lihat Juga :