Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang
Rabu, 10 Juni 2020 - 13:34 WIB
loading...
Tersangka Marsam alias Sam, pelaku penipuan dan penggelapan saat menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Rabu (10/6/2020). (Foto/Ist)
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Dijanjikan lulus dan diterima menjadi anggota TNI , Marsam alias Sam (50) berhasil ditangkap setelah menipu korbannya Sukisno (49) hingga mencapai Rp100 juta.
Sukisno adalah warga Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). (BACA JUGA: Bandara Internasional Silangit Hari Ini Dibuka Kembali Setelah 2 Bulan Tutup)
Kejadian berawal pada 2018, ketika itu Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI. Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di Kota medan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.
"Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp100 juta, namun karena gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp40 juta dan Rp19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI. Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh," terang Kapolres, Rabu (10/6/2020).
Sukisno adalah warga Dusun IV Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). (BACA JUGA: Bandara Internasional Silangit Hari Ini Dibuka Kembali Setelah 2 Bulan Tutup)
Kejadian berawal pada 2018, ketika itu Sukisno mendatangi rumah tersangka Marsam alias Sam berniat ingin memasukan anaknya Setiawan (21) menjadi anggota TNI. Pelaku pun mencoba menyakinkan korban dengan menghubungi temannya di Kota medan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap tersangka penipuan penggelapan dengan modus bisa memasukan anak korban menjadi anggota TNI.
"Modusnya tersangka bisa menjadikan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat uang Rp100 juta, namun karena gagal menjadi anggota TNI tersangka hanya mengembalikan uang Rp40 juta dan Rp19 juta digunakan untuk tes menjadi anggota TNI. Sisanya digunakan tersangka untuk membuat rumah makan di daerah Aceh," terang Kapolres, Rabu (10/6/2020).
Lihat Juga :