Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda

Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB
loading...
A A A
Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.



A Napitupu korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan. Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar. A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan.

"Saya kenal Maryani, dia manejer Fikasa Group di Pekanbaru. Kata Maryani Fikasa itu punya Agung Salim. Saya bisa tertarik karena bunga yang ditawarkan Maryani dan Agung melalui primosory note itu. Saya percaya karena adanya aktivitas perusahaan. Dia mengimingiimingi penjualan perusahaan air minum Alto milik Agung Salim. Penjualanya 20 juta botol. Kemudian nasabahnya tersebar dimana mana," kata A Napitupulu.

Setelah beberapa sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan. Hakim pun mempertanyakan ke jaksa Herlina Samosir Lastarida dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.



"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU. Gimana kita mau menanyakan sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan,"ketus Dahlan.

Hakim dan jaksa akhinya bersepakat untuk melakukan pembataran terhadap terdakwa Agung Salim. Namun hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda-nunda persidangan. Ini karena massa penahanan hanya dua bulan, sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Pres dia biar sehat, jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun-turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas," jelasnya.

Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda gegara sikap Agung Salim. Dimana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6294 seconds (0.1#10.140)