Petugas Tegas di Hari Kedua PSBB, Warga Boncengan Motor Dilarang ke Kota Bandung
Kamis, 23 April 2020 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, petugas juga tegas terhadap pengendara mobil yang membawa penumpang melebih kapasitas yang diperolehkan. Jendela mobil wajib dibuka. "Jendela kaca dibuka. Yang berboncengan silakan putar balik tidak boleh masuk Kota Bandung," ujar petugas lain.
Seorang pengguna sepeda motor yang diminta memutar balik arah, Bani mengaku tahu PSBB diterapkan di Kota Bandung. Namun, sepengetahuan Bani, pengendara motor berboncengan yang beralamat sama sesuai KTP diperbolehkan masuk Kota Bandung. "Ini kan saya suami istri tapi dilarang," kata Bani kesal.
Bani mengemukakan, sangat kecewa dengan kebijakan petugas di check point yang tak memeriksa identitas terlebih dulu tetapi langsung memberi perintah balik kanan.
Sementara itu, Camat Cibiru Didi Dikayuana mengatakan, saat ini seluruh pengguna motor yang berboncengan tidak diperkenankan masuk ke Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Ada usulan memang sempat diusulkan bahwa yang satu keluarga bisa tapi karena peraturannya seperti itu, kami tegas untuk Cibiru putar balik," tegas Didi.
Seorang pengguna sepeda motor yang diminta memutar balik arah, Bani mengaku tahu PSBB diterapkan di Kota Bandung. Namun, sepengetahuan Bani, pengendara motor berboncengan yang beralamat sama sesuai KTP diperbolehkan masuk Kota Bandung. "Ini kan saya suami istri tapi dilarang," kata Bani kesal.
Bani mengemukakan, sangat kecewa dengan kebijakan petugas di check point yang tak memeriksa identitas terlebih dulu tetapi langsung memberi perintah balik kanan.
Sementara itu, Camat Cibiru Didi Dikayuana mengatakan, saat ini seluruh pengguna motor yang berboncengan tidak diperkenankan masuk ke Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Ada usulan memang sempat diusulkan bahwa yang satu keluarga bisa tapi karena peraturannya seperti itu, kami tegas untuk Cibiru putar balik," tegas Didi.
Lihat Juga :