Pelaku Utama Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Akhirnya Ditangkap

Rabu, 05 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Pelaku Utama Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Akhirnya Ditangkap
Polisi berhasil menangkap tokoh utama pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang kapalnya tenggelam di perairan Johor Bahru, Desember 2021. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Polisi akhirnya menangkap Mulyadi alias Ong, tokoh utama dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Johor , Malaysia, Desember 2021.

Penangkapan Ong dilakukan Subdit Jatanras Polda Kepri di rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama uang ratusan juta dalam rekening pelaku.



Mulyadi alias Ong menjadi sosok paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 64 orang PMI di Perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia. Peristiwa di pertengahan Desember 2021 itu menewaskan 21 orang dan 30 lainnya masih dinyatakan hilang.



Nama Mulyadi terungkap setelah Susanto alias Acing pemilik kapal nahas itu ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Bintan, Kepri, Minggu lalu.

Dari keterangan Acing diketahui jika ia menerima order pengiriman PMI secara ilegal dari tersangka Mulyadi. Untuk satu orang PMI, Acing mendapat upah dari tersangka Mulyadi sebesar Rp1,5 Juta.



Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jeffry Siagian menyebutkan, Mulyadi melalui kaki tangannya adalah pihak yang mengumpulkan calon PMI dari berbagai daerah terutama dari NTB, NTT dan Pulau Jawa.

“Para PMI ini dikirim untuk bekerja ke Malaysia namun calon PMI ini diberangkatkan secara illegal,” katanya.

Menurutnya, bisnis haram perdagangan manusia ini sudah lama dilakoni pelaku Mulyadi, ratusan bahkan ribuan PMI ilegal sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara illegal.

“Upah yang diterima pelaku Mulyadi berkisar diangka Rp5-10 juta per orang, dan selama 3-6 bulan, per bulan gaji para PMI akan dipotong oleh pelaku Mulyadi,” ungkapJeffry.



Hingga saat ini, Ditkrimum Polda Kepri sudah menetapkan empat orang tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI yang menewaskan 21 orang dan 30 PMI lainnya dinyatakan hilang.

“Untuk pelaku Mulyadi alias Ong selain menjerat pelaku dengan pasal perdagangan orang dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan tindak pidana pencucian uang, polisi menemukan uang dalam rekening pelaku dan istrinya dengan jumlah fantastis,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2901 seconds (0.1#10.140)