Ladeni Tantangan, Pria di Bali Tusuk Tetangganya dengan Tombak
loading...
A
A
A
DENPASAR - Tak terima ditantang tetangganya yang sedang mabuk , Kadek Ginarsa (37) berbuat nekat. Warga Buleleng, Bali ini menusuk korban, Gede Rentiasa (48) dengan tombak ke lengan kanan korban hingga tembus.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, awalnya korban bersama sejumlah temannya sedang pesta minuman keras (miras) di depan rumahnya, di Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada. Baca juga: Ini Motif Penusukan Driver Ojol kepada Seorang Pria di Lampu Merah Olimo
"Pelaku menusukkan tombak mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan," kata Gede Sumarjaya, Rabu (5/1/2022).
Kebetulan, lanjutnya, saat itu pelaku melintas sambil membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing. Tak berapa lama, korban mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak sekitar lima meter.
Dengan tombak yang dibawa dari rumah, korban dan pelaku terlihat adu mulut. Istri korban yang melihat itu melerai dan mengajak pulang ke rumah.
Namun tidak lama, korban kembali ke rumah pelaku dan menantang pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah mengambil tombak lalu menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sukasada. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Sumarjaya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, awalnya korban bersama sejumlah temannya sedang pesta minuman keras (miras) di depan rumahnya, di Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada. Baca juga: Ini Motif Penusukan Driver Ojol kepada Seorang Pria di Lampu Merah Olimo
"Pelaku menusukkan tombak mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan," kata Gede Sumarjaya, Rabu (5/1/2022).
Kebetulan, lanjutnya, saat itu pelaku melintas sambil membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing. Tak berapa lama, korban mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak sekitar lima meter.
Dengan tombak yang dibawa dari rumah, korban dan pelaku terlihat adu mulut. Istri korban yang melihat itu melerai dan mengajak pulang ke rumah.
Baca Juga
Namun tidak lama, korban kembali ke rumah pelaku dan menantang pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah mengambil tombak lalu menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tembus ke dada sebelah kanan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sukasada. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Sumarjaya.
(don)