Cegah Alih Fungsi Lahan, Kemendagri Awasi Perda Tata Ruang Daerah
Kamis, 23 April 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Jika ada Daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.
"Dalam hal adanya alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagi lahan pertanian kemudian menjadi peruntukan lain sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya produk pertanian, bahkan ketahanan pangan, maka (harus) dilakukan perubahan perda tata ruang tersebut," tutur Hari Nur Cahya Murni.
"Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya," lanjutnya.
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni.
"Dalam hal adanya alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagi lahan pertanian kemudian menjadi peruntukan lain sehingga berimplikasi terhadap berkurangnya produk pertanian, bahkan ketahanan pangan, maka (harus) dilakukan perubahan perda tata ruang tersebut," tutur Hari Nur Cahya Murni.
"Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya," lanjutnya.
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kita sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni.
(vit)
Lihat Juga :