Cegah Alih Fungsi Lahan, Kemendagri Awasi Perda Tata Ruang Daerah
Kamis, 23 April 2020 - 12:45 WIB
loading...
Lahan Pertanian. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berpotensi bisa menyebabkan krisis pangan global. Food and Agriculture Organization (FAO) telah memberi sinyal terkait ini.
Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar ketersediaan pangan tetap mencukupi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan mencegah adanya alih fungsi lahan melalui peraturan di daerah.
Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah, terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.
"Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang," tegas Hari Nur Cahya Murni ketika dihubungi, (22/4/2020).
Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.
Untuk mengantisipasi itu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar ketersediaan pangan tetap mencukupi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan mencegah adanya alih fungsi lahan melalui peraturan di daerah.
Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah, terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.
"Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang," tegas Hari Nur Cahya Murni ketika dihubungi, (22/4/2020).
Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.
Lihat Juga :