Diduga Diskriminasi, PDAM Putus Kontrak 8 Pegawai Lalu Rekrut Orang Baru
Selasa, 04 Januari 2022 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau di kontrak itu kan dilihat lagi apa sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau Direksi sekarang ini kan pentaaan SDM. Berarti kan akan ada rasionalisasi pegawai,” ucapnya.
Dia mengatakan setelah pemberhentian pegawai kontrak tersebut, sudah ada dua pegawai baru yang masuk. “Yang baru dua,” sebut Jufri.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai kebijakan memberhentikan lalu merekrut pegawai baru di PDAM Makassar semestinya tidak bisa dilakukan.
“Itu nggak boleh. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Itu kan harus ada peraturannya. Kalau mau restrukturisasi itu harus dikurangi jangan ditambah lagi. Kalau tambah lagi dia sudah politik praktis itu namanya,” tegas dia.
Bastian juga menekankan orang-orang yang dikeluarkan harus punya dasar. Tidak boleh asal-asalan. Sebab jika tidak sesuai prosedur maka bisa berlanjut sampai PTUN.
“Diskriminasi itu kalau begitu. Kalau rasionalisasi ada yang dikeluarkan ada yang dimasukkan itu namanya diskriminasi. Laporkan saja ke dinas tenaga kerja,” kata dia.
Dia mengatakan setelah pemberhentian pegawai kontrak tersebut, sudah ada dua pegawai baru yang masuk. “Yang baru dua,” sebut Jufri.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai kebijakan memberhentikan lalu merekrut pegawai baru di PDAM Makassar semestinya tidak bisa dilakukan.
“Itu nggak boleh. Itu namanya penyalahgunaan wewenang. Itu kan harus ada peraturannya. Kalau mau restrukturisasi itu harus dikurangi jangan ditambah lagi. Kalau tambah lagi dia sudah politik praktis itu namanya,” tegas dia.
Bastian juga menekankan orang-orang yang dikeluarkan harus punya dasar. Tidak boleh asal-asalan. Sebab jika tidak sesuai prosedur maka bisa berlanjut sampai PTUN.
“Diskriminasi itu kalau begitu. Kalau rasionalisasi ada yang dikeluarkan ada yang dimasukkan itu namanya diskriminasi. Laporkan saja ke dinas tenaga kerja,” kata dia.
Lihat Juga :