Dana Perbaikan Rumah Rusak Penyintas Banjir Bandang di Lutra Segera Disalurkan
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak kategori rusak ringan dan rusak sedang bagi penyintas banjir bandang memasuki tahap sosialisasi di tingkat kabupaten. Sosilisasi dibuka oleh Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (3/1/2021).
Sosialisasi turut dihadiri Wakil Bupati Suaib Mansur , Sekretaris Daerah, Armiady, Kepala Pelaksana BPBD, Muslim Muchtar, Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, Inspektur Inspektorat, Muhtar Jaya, Kepala Dinas Pupr, Rusdi Rasyid, Camat, Lurah, dan para Kepala Desa yang warganya terdampak banjir bandang.
Bupati Indah dalam arahannya menuturkan, setelah melalui proses yang panjang, kini sudah ada kabar baik mengenai dana stimulan untuk bantuan rumah rusak ringan dan sedang. Namun ada perubahan regulasi mengenai mekanisme penyalurannya berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ).
"Yang namanya dana stimulan itu penyalurannya ada prosedur atau menkanismenya. Untuk itu, sosialisasi ini begitu penting. Kehadiran lurah/kepala desa maupun camat terkait sangat dibutuhkan karena sebagai ujung tombak untuk turun sosialisai ke masyarakat. Kita ingin semua pihak bisa terlibat aktif agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Regulasi yang baru mengatur mekanisme di mana sebelum bantuan stimulan diserahkan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Alur sosialisasi meliputi sosialisasi oleh tim teknis/ppk/apip/camat/lurah dan kepala desa di tingkat kabupaten. Kemudian sosialisasi camat/ppk di tingkat kecamatan hingga sosialisi oleh lurah/kepala desa/ ppk di desa/kelurahan yang terdampak.
"Intinya kita berharap bagaimana peran aktif dari tim terkait mulai dari tim teknis, ppk, apip, camat, lurah, serta kepala desa. Kita harus bersinergi, dan harus gerak cepat,” kata Indah.
Setelah sosialisasi, akan dibentuk tim kerja (pokja) dan rencana aksi/prioritas. Lalu dilakukan identifikasi rencana penggunaan dana oleh penerima bantuan. Baru kemudian pengajuan termin I (sebesar 50%) berikut persyarakat administrasi ditambah dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif dari masing-masing desa/kelurahan.
Untuk pengusulan pencairan termin I sebesar 50%, harus ada surat permohonan dana kepada PPK DSP yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan tembusan Bupati Luwu Utara, kepala BPBD dan Camat. Jadi cepat atau lambatnya bantuan masuk ke rekening para penyintas tergantung dari gerak cepat Lurah/Kepala Desa terkait.
"Harusnya ini bisa cepat, karena data dari penyintas sudah ada sebelumnya, tinggal data yang sudah ada ini sisa dicek atau diverikasi lagi," jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Sosialisasi turut dihadiri Wakil Bupati Suaib Mansur , Sekretaris Daerah, Armiady, Kepala Pelaksana BPBD, Muslim Muchtar, Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, Inspektur Inspektorat, Muhtar Jaya, Kepala Dinas Pupr, Rusdi Rasyid, Camat, Lurah, dan para Kepala Desa yang warganya terdampak banjir bandang.
Bupati Indah dalam arahannya menuturkan, setelah melalui proses yang panjang, kini sudah ada kabar baik mengenai dana stimulan untuk bantuan rumah rusak ringan dan sedang. Namun ada perubahan regulasi mengenai mekanisme penyalurannya berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ).
"Yang namanya dana stimulan itu penyalurannya ada prosedur atau menkanismenya. Untuk itu, sosialisasi ini begitu penting. Kehadiran lurah/kepala desa maupun camat terkait sangat dibutuhkan karena sebagai ujung tombak untuk turun sosialisai ke masyarakat. Kita ingin semua pihak bisa terlibat aktif agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Regulasi yang baru mengatur mekanisme di mana sebelum bantuan stimulan diserahkan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Alur sosialisasi meliputi sosialisasi oleh tim teknis/ppk/apip/camat/lurah dan kepala desa di tingkat kabupaten. Kemudian sosialisasi camat/ppk di tingkat kecamatan hingga sosialisi oleh lurah/kepala desa/ ppk di desa/kelurahan yang terdampak.
"Intinya kita berharap bagaimana peran aktif dari tim terkait mulai dari tim teknis, ppk, apip, camat, lurah, serta kepala desa. Kita harus bersinergi, dan harus gerak cepat,” kata Indah.
Setelah sosialisasi, akan dibentuk tim kerja (pokja) dan rencana aksi/prioritas. Lalu dilakukan identifikasi rencana penggunaan dana oleh penerima bantuan. Baru kemudian pengajuan termin I (sebesar 50%) berikut persyarakat administrasi ditambah dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif dari masing-masing desa/kelurahan.
Untuk pengusulan pencairan termin I sebesar 50%, harus ada surat permohonan dana kepada PPK DSP yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan tembusan Bupati Luwu Utara, kepala BPBD dan Camat. Jadi cepat atau lambatnya bantuan masuk ke rekening para penyintas tergantung dari gerak cepat Lurah/Kepala Desa terkait.
"Harusnya ini bisa cepat, karena data dari penyintas sudah ada sebelumnya, tinggal data yang sudah ada ini sisa dicek atau diverikasi lagi," jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.