Dana Perbaikan Rumah Rusak Penyintas Banjir Bandang di Lutra Segera Disalurkan

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:16 WIB
loading...
Dana Perbaikan Rumah...
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara menghadiri sosilisasi penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak, di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (3/1/2021). Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak kategori rusak ringan dan rusak sedang bagi penyintas banjir bandang memasuki tahap sosialisasi di tingkat kabupaten. Sosilisasi dibuka oleh Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin (3/1/2021).

Sosialisasi turut dihadiri Wakil Bupati Suaib Mansur , Sekretaris Daerah, Armiady, Kepala Pelaksana BPBD, Muslim Muchtar, Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri, Inspektur Inspektorat, Muhtar Jaya, Kepala Dinas Pupr, Rusdi Rasyid, Camat, Lurah, dan para Kepala Desa yang warganya terdampak banjir bandang.

Bupati Indah dalam arahannya menuturkan, setelah melalui proses yang panjang, kini sudah ada kabar baik mengenai dana stimulan untuk bantuan rumah rusak ringan dan sedang. Namun ada perubahan regulasi mengenai mekanisme penyalurannya berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ).

"Yang namanya dana stimulan itu penyalurannya ada prosedur atau menkanismenya. Untuk itu, sosialisasi ini begitu penting. Kehadiran lurah/kepala desa maupun camat terkait sangat dibutuhkan karena sebagai ujung tombak untuk turun sosialisai ke masyarakat. Kita ingin semua pihak bisa terlibat aktif agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” tegasnya.



Regulasi yang baru mengatur mekanisme di mana sebelum bantuan stimulan diserahkan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Alur sosialisasi meliputi sosialisasi oleh tim teknis/ppk/apip/camat/lurah dan kepala desa di tingkat kabupaten. Kemudian sosialisasi camat/ppk di tingkat kecamatan hingga sosialisi oleh lurah/kepala desa/ ppk di desa/kelurahan yang terdampak.

"Intinya kita berharap bagaimana peran aktif dari tim terkait mulai dari tim teknis, ppk, apip, camat, lurah, serta kepala desa. Kita harus bersinergi, dan harus gerak cepat,” kata Indah.

Setelah sosialisasi, akan dibentuk tim kerja (pokja) dan rencana aksi/prioritas. Lalu dilakukan identifikasi rencana penggunaan dana oleh penerima bantuan. Baru kemudian pengajuan termin I (sebesar 50%) berikut persyarakat administrasi ditambah dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif dari masing-masing desa/kelurahan.

Untuk pengusulan pencairan termin I sebesar 50%, harus ada surat permohonan dana kepada PPK DSP yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan tembusan Bupati Luwu Utara, kepala BPBD dan Camat. Jadi cepat atau lambatnya bantuan masuk ke rekening para penyintas tergantung dari gerak cepat Lurah/Kepala Desa terkait.

"Harusnya ini bisa cepat, karena data dari penyintas sudah ada sebelumnya, tinggal data yang sudah ada ini sisa dicek atau diverikasi lagi," jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Indah melanjutkan, setelah termin I cair, barulah dilaksanakan perbaikan rumah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa wajib untuk mengawasi pelaksanaan renovasi rumah rusak sedan dan ringan sampai selesai. Kepala Desa harus membuat laporan harian progres renovasi rumah rusak sedang berdasarkan laporan real bersama Tim Teknis kepada Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara .

"Setelah itu dibuatkan berita acara pemeriksaan perbaikan rumah oleh Tim Teknis dan APIP. Lalu dilaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait," tutur Indah.



Setelah hal tersebut selesai, lanjut Indah, baru dilakukan pengajuan untuk termin II (sebesar 100%) dengan persyaratan administrasi dan dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif. Lalu dilakukan evaluasi untuk kemudian dibuatkan pelaporan kepada BNPB.

"Tambahan, bagi warga yang sudah melakukan perbaikan rumah rusak sedang dan ringan dengan biaya sendiri dan bangunannya telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal maka nilai bangunan tersebut dinilal oleh tim teknis," imbuhnya.

Terkait dengan seluruh regulasi mekanisme atau prosedur dana bantuan ini, Indah meminta untuk setiap desa/kelurahan terkait yaitu sebanyak 32 desa/kelurahan agar secepatnya membuka call center atau pusat informasi, yang akan dibantu oleh BPBD Luwu Utara agar masyarakat khususnya penyintas lebih mudah memperoleh informasi dan tidak terjadi misinformasi di tengah masyarakat.

"Saya minta ini betul-betul untuk menjadi perhatian kita semua. Kalau ini semua sudah kita lakukan dengan baik, paling cepat Januari ini termin I sudah bisa masuk ke rekening masing-masing penyintas. Dan dipastikan tidak satu rupiah pun dana ini disalurkan tunai, melainkan masuk langsung ke rekening masing-masing penyintas," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)