Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah

Senin, 03 Januari 2022 - 21:43 WIB
loading...
A A A
"Setelah Mang Oded meninggal, mungkin Pak Yana punya kebijakan yang lebih progres misalnya dan mungkin itu tidak bisa dilakukan oleh birokrasi yang ada saat ini. Kalau ditanya boleh gak diganti, ya boleh. Itu haknya kepala daerah selama prosesnya sesuai dengan undang-undang," jelas Muradi.

Terkait isu evaluasi terhadap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Muradi menilai bahwa sekda sebagai bridging atau jembatan kepala daerah kepada mitranya di DPRD. Bahkan, sekda pun menjadi bridging dengan publik, dinas-dinas, polisi, TNI, dan sebagainya.

"Itu semua sudah dijalankan belum sama Sekda? Kalau dianggap sudah jalan, bisa dilihat efektif belum hubungannya. Kalau saya ngujinya paling gampang. Selama tiga tahun perjalanan wali kota dan wakil wali kota, ternyata selalu ditolak dengan catatan. Artinya, bridgingnya gak jalan, termasuk sekda gak jalan. Fungsi bridging atau fungsi jembatan antara kepala daerah dengan DPRD. Itu pertimbangan saya," paparnya.

Muradi juga menilai, posisi dan peran sekda sebagai jembatan ke masyarakat atau publik. Artinya, dengan kondisi tersebut, masyarakat bisa menilai sendiri kinerja sekda.

"Kedua, hubungan dengan publik tentu ada. Misalnya program Kang pisman, terus parkir, pengolahan sampah dan lain sebagainya. Publik merasakan itu gak? Kalau dibilang gak, ya berarti fungsi bridging dari Sekda nggak jalan, itu ukuran sederhana," tegas Muradi.



Artinya, lanjut Muradi, jika sekda dinilai kurang baik kinerjanya, bisa saja diganti. Selama aturannya tidak dilanggar, hal tersebut tidak ada masalah karena hal itu menjadi kewenangan pimpinan di daerah atau kepala daerah.

"Karena tentu saja Pak Yana maunya punya Sekda atau kadis (kepala dinas) yang sesuai dengan speed yang diinginkan atau sesuai dengan visi misi yang diinginkannya. Tentunya dengan kondisi yang harus dijalani selama mungkin 18-20 bulan ke depan," imbuhnya.

Semenrara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus pakar uukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof.Asep Warlan Yusuf mengatakan, evaluasi ASN perlu dilakukan guna mengevaluasi kinerja, terutama pejabat yang menempati posisi strategis.

"Namanya job fit, pengujian terhadap kecocokan dari jabatan dengan kemampuan. Jangan sampai nanti misalnya sarjana hukum, tapi ngurusnya bidang infrastruktur. Ya tidak cocok," kata Asep
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)