Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah

Senin, 03 Januari 2022 - 21:43 WIB
loading...
Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Dok
A A A
BANDUNG - Isu rotasi dan mutasi pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandung terus bergulir. Salah satu yang menjadi sorotan besar masyarakat saat ini, yakni rotasi jabatan sekretaris daerah ( sekda ) Kota Bandung.

Diketahui, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara tegas sudah menyatakan akan melakukan reposisi jabatan aparatur sipil negara (ASN), tak terkecuali jabatan sekda.

Perombakan tersebut mencuat setelah Pemkot Bandung ditinggalkan Wali Kota Oded M Danial yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Rencananya, perombakan jabatan tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap ASN eselon I, II, hingga IV.


Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Prof Dr Muradi menilai, perombakan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung sebagai hal yang wajar. Dia mengibaratkan perombakan jabatan seperti halnya perombakan tim sepakbola.

Menurut Murardi, jika pemain dalam tim sepakbola tersebut tidak sesuai ekspektasi pelatih, maka bisa langsung diganti kapan pun dan menurutnya hal tersebut sangat wajar.



"Pertanyaannya, itu kan haknya kepala daerah dengan berbagai indikator. Jadi, kepala daerah itu ibarat pelatih dalam tim sepak bola," tutur Muradi, Senin (3/12/2021).

"Dia bisa mengganti pemain di tengah jalan, bahkan ada yang baru 20 menit, 10 menit bisa saja langsung diganti. Kenapa? Karena mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi dari pelatih atau kemudian merasa tidak cocok dengan strategi yang dibangun," lanjut Muradi.

Muradi menekankan, analogi tim sepak bola itu bisa sama dengan analogi politik pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.


Dalam konteks Pemkot Bandung, Muradi menyebut bahwa kepala daerah sebagai user dan sudah bisa dipastikan bahwa user menginginkan program kerjanya bisa berjalan baik.

"Setelah Mang Oded meninggal, mungkin Pak Yana punya kebijakan yang lebih progres misalnya dan mungkin itu tidak bisa dilakukan oleh birokrasi yang ada saat ini. Kalau ditanya boleh gak diganti, ya boleh. Itu haknya kepala daerah selama prosesnya sesuai dengan undang-undang," jelas Muradi.

Terkait isu evaluasi terhadap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Muradi menilai bahwa sekda sebagai bridging atau jembatan kepala daerah kepada mitranya di DPRD. Bahkan, sekda pun menjadi bridging dengan publik, dinas-dinas, polisi, TNI, dan sebagainya.

"Itu semua sudah dijalankan belum sama Sekda? Kalau dianggap sudah jalan, bisa dilihat efektif belum hubungannya. Kalau saya ngujinya paling gampang. Selama tiga tahun perjalanan wali kota dan wakil wali kota, ternyata selalu ditolak dengan catatan. Artinya, bridgingnya gak jalan, termasuk sekda gak jalan. Fungsi bridging atau fungsi jembatan antara kepala daerah dengan DPRD. Itu pertimbangan saya," paparnya.

Muradi juga menilai, posisi dan peran sekda sebagai jembatan ke masyarakat atau publik. Artinya, dengan kondisi tersebut, masyarakat bisa menilai sendiri kinerja sekda.

"Kedua, hubungan dengan publik tentu ada. Misalnya program Kang pisman, terus parkir, pengolahan sampah dan lain sebagainya. Publik merasakan itu gak? Kalau dibilang gak, ya berarti fungsi bridging dari Sekda nggak jalan, itu ukuran sederhana," tegas Muradi.



Artinya, lanjut Muradi, jika sekda dinilai kurang baik kinerjanya, bisa saja diganti. Selama aturannya tidak dilanggar, hal tersebut tidak ada masalah karena hal itu menjadi kewenangan pimpinan di daerah atau kepala daerah.

"Karena tentu saja Pak Yana maunya punya Sekda atau kadis (kepala dinas) yang sesuai dengan speed yang diinginkan atau sesuai dengan visi misi yang diinginkannya. Tentunya dengan kondisi yang harus dijalani selama mungkin 18-20 bulan ke depan," imbuhnya.

Semenrara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus pakar uukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Prof.Asep Warlan Yusuf mengatakan, evaluasi ASN perlu dilakukan guna mengevaluasi kinerja, terutama pejabat yang menempati posisi strategis.

"Namanya job fit, pengujian terhadap kecocokan dari jabatan dengan kemampuan. Jangan sampai nanti misalnya sarjana hukum, tapi ngurusnya bidang infrastruktur. Ya tidak cocok," kata Asep



Jika proses evaluasi tersebut sudah selesai, sebaiknya dilakukan assesment kepegawaian untuk memaksimalkan kemampuan dan keahlian para pemegang jabatan.

"Supaya masing-masing jabatan cocok dengan kemampuan dan keahlian. Jadi linier antara pendidikan sama jabatan itu sama dengan ahlinya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, sepeninggal Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana membutuhkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mampu diajak berlari untuk mewujudkan janji politik saat kampanye.

"Saya dan teman-teman sudah sepakat untuk menyelesaikan janji politik dalam sisa kepemimpinan saya sepeninggal Mang Oded," ujar Yana dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)