Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah

Senin, 03 Januari 2022 - 21:43 WIB
loading...
Heboh Rotasi Sekda Kota Bandung Sepeninggal Mang Oded, Pakar: Hak Kepala Daerah
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: Dok
A A A
BANDUNG - Isu rotasi dan mutasi pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandung terus bergulir. Salah satu yang menjadi sorotan besar masyarakat saat ini, yakni rotasi jabatan sekretaris daerah ( sekda ) Kota Bandung.

Diketahui, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara tegas sudah menyatakan akan melakukan reposisi jabatan aparatur sipil negara (ASN), tak terkecuali jabatan sekda.

Perombakan tersebut mencuat setelah Pemkot Bandung ditinggalkan Wali Kota Oded M Danial yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Rencananya, perombakan jabatan tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap ASN eselon I, II, hingga IV.


Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Prof Dr Muradi menilai, perombakan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung sebagai hal yang wajar. Dia mengibaratkan perombakan jabatan seperti halnya perombakan tim sepakbola.

Menurut Murardi, jika pemain dalam tim sepakbola tersebut tidak sesuai ekspektasi pelatih, maka bisa langsung diganti kapan pun dan menurutnya hal tersebut sangat wajar.



"Pertanyaannya, itu kan haknya kepala daerah dengan berbagai indikator. Jadi, kepala daerah itu ibarat pelatih dalam tim sepak bola," tutur Muradi, Senin (3/12/2021).

"Dia bisa mengganti pemain di tengah jalan, bahkan ada yang baru 20 menit, 10 menit bisa saja langsung diganti. Kenapa? Karena mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi dari pelatih atau kemudian merasa tidak cocok dengan strategi yang dibangun," lanjut Muradi.

Muradi menekankan, analogi tim sepak bola itu bisa sama dengan analogi politik pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.


Dalam konteks Pemkot Bandung, Muradi menyebut bahwa kepala daerah sebagai user dan sudah bisa dipastikan bahwa user menginginkan program kerjanya bisa berjalan baik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)