Penahanan 6 Pelaku Penyerangan Pos Koramil Kisor Dipindah Diam-diam Kuasa Hukum Berang

Senin, 03 Januari 2022 - 15:40 WIB
loading...
Penahanan 6 Pelaku Penyerangan Pos Koramil Kisor Dipindah Diam-diam Kuasa Hukum Berang
Kuasa hukum 6 pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor. Foto:Chanry/SINDOnews
A A A
SORONG - Pemindahan enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor oleh Kejaksaan Negeri Sorong ke Makassar untuk disidangkan secara diam-diam mendapat protes keras dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Keenam tersangka ini dipindahkan ke Makassar dengan menggunakan pesawat komersial, pada 28 Desember 2021, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sorong Selatan selaku penyidik enam tersangka.

Pengacara enam tersangka meminta Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sorong memberikan penjelasan kepada mereka terkait pemindahan secara diam-diam ke Makassar tersebut.



"Semua orang sama di depan hukum. Untuk itu kami minta dengan hormat dan atas nama keadilan, pihak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Sorong memberikan penjelasan," kata Leonardo Idjie, pengacara tersangka, Senin (3/1/2022).

Menurut Leonardo, pengacara padahal telah menyampaikan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar sidang keenam tersangka ini dilakukan di Kota Sorong, karena ketidak mampuan keluarga tersangka.



"Ini surat pemberitahuan kami ke MA soal ketidak mampuan para keluarga tersangka dalam hal finansial. Kami sampaikan adanya sidang tetap dilaksanakan di Sorong. Tapi mereka tetap dipindahkan ke Makassar," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Sorong dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong belum menemui kuasa hukum keenam tersangka yang sedang melakukan aksi demo damai di depan kantor mereka.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)