Mengaku Korban Begal Pemuda di Medan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Minggu, 02 Januari 2022 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebut, pisau yang digunakan DI untuk membunuh OAP merupakan pisau yang dibawa DI. Di mana, DI mengaku pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri. Baca: Geger! Kakek Nenek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pali.
Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang disebut DI sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.
Dalam kasus ini sendiri, meskipun DI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DI karena karena berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, proses hukum terhadap DI akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. Baca Juga: Arus Balik di Tol Cipali Padat, Kendaraan Besar Dialihkan ke Jalur Arteri.
Di mana, sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.
Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang disebut DI sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.
Dalam kasus ini sendiri, meskipun DI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DI karena karena berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, proses hukum terhadap DI akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. Baca Juga: Arus Balik di Tol Cipali Padat, Kendaraan Besar Dialihkan ke Jalur Arteri.
Di mana, sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.
(nag)
Lihat Juga :